Yudha Arfandi Minta Dibebaskan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 18:23
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang Kasus Pembunuhan Dante Sidang Kasus Pembunuhan Dante

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Dante kembali menarik perhatian publik ketika sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 7 Oktober 2024.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Yudha Arfandi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati atas perbuatannya.

Dalam persidangan yang berlangsung minggu lalu, JPU menyatakan bahwa Yudha Arfandi terbukti dan secara sadar melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Namun, pada sidang pembelaan kali ini, pengacara Yudha Arfandi menyampaikan argumen yang kuat bahwa tuntutan JPU dianggap lemah.

Sidang Kasus Dante Sidang Kasus Dante

Mereka berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Yudha melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan," kata pengacara, Daliun Salian.

"Apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," sambungnya.

Oleh karenanya, ia meminta supaya majelis hakim bisa membebaskan Yudha dari tuntutan JPU, sebab apa yang didakwakan tidak terbukti.

x|close