Jessica Wongso Ajukan PK, Ini Fakta-fakta Kasus Kopi Sianida

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 08:05
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana Terpidana kasus pembunuhan berencana (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan Jessica Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca Juga:

Dilaporkan Balik sama Keluarga Vadel, Nikita Mirzani Santai Aja

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Besok!

Sebelum sampai pada tahap ini, dinamika kasus Kopi Sianida selalu menarik perhatian publik terlebih saat persidangan hingga adanya film dokumenter Netflix dari kasus tersebut. Berikut deretan faktanya:

Jessica Wongso dan Mirna Bertemu Saat Kuliah di Australia

Jessica Wongso melanjutkan pendidikan ke Australia pada tahun 2008 setelah lulus dari SMA Jubilee School Jakarta. Orangtuanya sudah lebih dulu pindah ke sana sejak tahun 2005. Di Australia, Jessica melanjutkan kuliah di Billy Blue College dengan jurusan desain grafis.

Jessica Wongso <b>(TikTok @temenkamucerita)</b> Jessica Wongso (TikTok @temenkamucerita)

Saat berkuliah di sana, Jessica bertemu dengan Wayan Mirna Salihin. Meski demikian, beberapa saksi, termasuk sepupu Jessica, Yudi Wibowo, menyebutkan bahwa hubungan mereka hanya sebatas kenal, bukan teman dekat. Hal ini terjadi karena keduanya sama-sama kuliah di Australia dan berasal dari Indonesia.

Kronologi Meninggalnya Mirna

Pada 6 Januari 2016, empat alumni Billy Blue College, yaitu Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera, berencana untuk reuni di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun, hanya tiga orang yang hadir karena Vera absen.

Jessica tiba di kafe sebelum pukul 16.00 WIB, sebelum aturan 3-in-1 berlaku. Dia memesan es kopi Vietnam dan dua koktail. Ketika Mirna tiba bersama Hani, mereka bergabung dengan Jessica di meja nomor 54. Setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica, Mirna mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran, dengan buih keluar dari mulutnya.

Mirna kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo tetapi meninggal dalam perjalanan. Jenazah Mirna dimakamkan di TPU Gunung Gadung, Bogor, pada 10 Januari 2016.

Motif Sakit Hati dan Dendam

Jessica Wongso <b>(YouTube Nusantara tv)</b> Jessica Wongso (YouTube Nusantara tv)

Kasus "kopi sianida" Jessica Wongso menarik perhatian publik. Dalam persidangan, diungkapkan bahwa Jessica menyimpan dendam terhadap Mirna.

Motif ini muncul karena Mirna sering menasihati Jessica untuk putus dengan pacarnya, Patrick O’Connor, yang dianggap kasar, pengguna narkoba, dan tidak bermodal. Meskipun Jessica membantah, motif sakit hati dan dendam tetap menjadi alasan yang dipertimbangkan.

Depresi dan Sakit Hati

Saksi-saksi menyebutkan bahwa Jessica mengalami depresi pada November 2015, dan pernah mencoba bunuh diri beberapa kali. Selain itu, Jessica juga mengalami gangguan emosi setelah hubungannya dengan Patrick O'Connor berakhir.

Ia juga merasa kecewa ketika atasannya, Kristie Louise Charter, tidak membantunya mencari tempat tinggal di Australia, serta ketika tidak diundang ke pernikahan Mirna dengan Arief Soemarko di Bali pada 28 November 2015.

Setelah itu, Jessica kembali aktif menghubungi Mirna, meskipun mereka sudah lama tidak berkomunikasi. Jessica bertemu dengan Mirna dan Arief pada 8 Desember 2015 di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, di mana mereka makan dan minum kopi bersama.

Jessica Langsung Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelum persidangan pertama dimulai, tim hukum Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016, dengan alasan penetapan dan penahanan Jessica tidak sah. Namun, pada 1 Maret 2016, praperadilan tersebut ditolak.

Persidangan pertama kasus pembunuhan Mirna dimulai pada 15 Juni 2016, di mana Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Meski tim kuasa hukum Jessica menganggap dakwaan jaksa terlalu dangkal, jaksa menegaskan bahwa peran subjek dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan sangat penting.

Persidangan Panjang Jessica

Persidangan Jessica berlangsung selama 32 kali, dengan puluhan saksi dihadirkan sebelum akhirnya hakim memutuskan vonis akhir. Pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena nasihat tentang asmara. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jessica Bebas Bersyarat

Jessica dibebaskan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 dari rumah tahanan (rutan) pondok bambu Jakarta Timur.

Saat bebas, Jessica mengaku tak menyimpan dendam kepada siapa pun dan memilih untuk melanjutkan hidupnya.

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menggemparkan, bersiap untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menjatuhkannya sebagai pembunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Keterangan yang NTVnews.id peroleh menyebutkan “pendaftaran permohonan peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess (“Jessica”) bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rencana pendaftaran PK bakal dilakukan besok, Rabu, 9 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Bungur BEsar Raya, No.24,25,28 Jakarta Pusat.

Kasus yang dikenal sebagai Kopi Sianida ini menjadi sorotan publik sejak awal. Jessica dinyatakan terbukti membunuh Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang dipesannya. Meskipun sudah divonis 20 tahun penjara pada 2016, Jessica mendapatkan kebebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.

Upaya PK ini merupakan langkah terakhir yang diambil pihak Jessica, mengingat Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan sebelumnya pada 2017.

"Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara Mahkamah Agung saat itu, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.

x|close