Ntvnews.id, Jakarta - Otto Hasibuan, Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, berencana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Keterangan yang NTVnews.id peroleh menyebutkan “Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes (“Jessica”) bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Rencana pendaftaran PK bakal dilakukan besok, Rabu, 9 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Bungur BEsar Raya, No.24,25,28 Jakarta Pusat. Berikut perjalanan kasus pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat, dilansir berbagai sumber:
- Tanggal 6 Januari 2016
Tepat pada tanggal tersebut, Jessica Wongso dan Mirna Salihin mengadakan pertemuan bersama teman-temanya di Cafe Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Pada saat itu, Jessica Wongso sudah berada di lokasi, tidak lama kemudian Mirna Salihin bersama teman-temannya datang. Mirna pesan Es Kopi Vietnam, Namun setelah minum kopi tersebut, ia langsung kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
- Tanggal 7 Hingga 28 Januari 2016
Setelah kejadian tersebut, tepat tanggal tersebut Polisi langsung memeriksa beberapa saksi-saksi. Dari hasil autopsi mayat Mirna Salihin ditemukan zat kimia yaitu Racun Sianida di dalam lambung Mirna.
- Tanggal 29 Januari 2016
Setelah melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil autopsi. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka.
- Tanggal 30 Januari 2016
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Jessica Wongso langsung diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
- Tanggal 15 Juni 2016
Pada tanggal tersebut, setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka. Ia menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Tanggal 10 Oktober 2016
Setelah melewati masa sidang yang cukup panjang serta mendatangkan beberapa ahli. Namun tetap Jessica Wongso dituntut bersalah serta divonis hukuman selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Tanggal 7 Desember 2016
Jessica Wongso melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun banding tersebut tetap ditolak Hakim dan ia harus melewati masa hukuman selama 20 tahun.
- Tanggal 21 Juni 2017
Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan masih berusaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasinya tersebut tetap ditolak dan tetap pada vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal tersebut, Jessica Wongso sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun lagi-lagi usaha Jessica untuk bebas masih ditolak.
- Tanggal 30 September 2023
Nama Jessica Wongso kembali disorot setelah adanya film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' di Netflix.
Dalam film tersebut membuat masyarakat merasa tertarik untuk kembali mengikuti kasus Jessica Wongso hingga Otto Hasibuan memiliki rencana mengajukan PK kembali.
- Tanggal 18 Agustus 2024
Belum mencapai 20 tahun, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Wanita Kelas I A, Pondok Bambu di Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2024. Padahal ia baru menjalani masa hukuman selama 8 tahun.