Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram asal Medan, Ratu Entok tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah membuat kontek menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tak menyerupai perempuan.
Atas konten tersebut yang diduga masuk dalam konten menistakan agama. Direktorat Siber Polda Sumut langsung bergerak cepat dan menangkap Ratu Entok.
Baca Juga:
Jessica Wongso Ajukan PK, Ini Fakta-fakta Kasus Kopi Sianida
"(Ratu Entok) Ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Selebgram Ratu Entok (TikTok)
Sebelumnya, video Ratu Entok diduga melakukan penodaan agama itu viral di media sosial. Masyarakat lantas melaporkan video tersebut ke kepolisian.
Warga bernama Daniel Simangunsong, melaporkan video itu ke Polda Sumut pada Jumat (4/10). Laporan dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut, terlapornya ialah akun TikTok @ratuentokglowskincare.
Setelah ditangkap polisi, Ratu Entok Pasal 156a, undang-undang penistaan agama dengan penjara 5 tahun, jika perbuatan dilakukan di muka umum. Namun penistaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.