Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya permohonan PK Jessica akan didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan pada hari ini, Rabu (9/10/2024).
Belum diketahui apakah Jessica akan ikut hadir saat pendaftaran permohonan PK di PN Jakpus siang ini.
Tim kuasa hukum Jessica menyatakan alasan kuat atau utama pengajuan PK Jessica karena pihaknya telah memegang atau memiliki alat bukti baru terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Bukti baru tersebut sebenarnya sudah ada di 2016 namun sayangnya bukti tersebut tidak dapat dihadirkan di persidangan 2016. Pasalnya, bukti tersebut disembunyikan oleh seseorang.
Tim kuasa hukum berharap dengan dihadirkannya bukti baru tersebut bisa merubah pandangan majelis hakim terkait kasus yang menimpa Jessica di 2016 dan bisa membuktikan bahwa sebenarnya Jessica tidak bersalah dalam kasus kopi sianida.
Selain itu ketidakadaan autopsi penuh menjadi alasan kuat kenapa diajukannya permohonan PK ini. Seharusnya jenazah Mirna Salihin yang dinyatakan meninggal akibat diracun dilakukan autopsi penuh. Untuk mengetahui secara jelas dan pasti bahwa kematian Mirna karena diracun sianida atau karena faktor lain.
PK menjadi langkah hukum terakhir bagi Jessica untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Ini merupakan kedua kalinya Jessica mengajukan permohonan PK atas kasus hukum yang menimpanya. Sebelumnya di tahun 2018 kuasa hukum Jessica mengajukan memori PK ke Mahkamah Agung. Namun PK Jessica ditolak.
Jessica sendiri telah dibebaskan secara bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu. Ia mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 58 bulan 30 hari setelah ditahan sejak 30 Juni 2016.