Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram asal Medan, Ratu Entok tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah membuat konten menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tak menyerupai perempuan.
Atas konten tersebut yang diduga masuk dalam konten menistakan agama. Direktorat Siber Polda Sumut langsung bergerak cepat dan menangkap Ratu Entok.
"(Ratu Entok) Ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Berikut faktanya:
1. Kronologi
Berawal ketika membuat konten tiktok, namun menampil gambar Yesus. Lalu Ratu Entok menyuruhnya untuk cukur rambut supaya tidak seperti perempuan. Perkataan tersebut langsung mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
2. Ancaman
Jika Ratu Entok terbukti melakukan penistaan agama. Maka ia akan dijerat Pasal 156a, undang-undang penistaan agama dengan penjara 5 tahun, jika perbuatan dilakukan di muka umum. Namun penistaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
3. Klarifikasi
Melalui akun TikTok Ratu Entok, ia menyampaikan permintaan maaf khususnya kepada Agama Kristen, Katolik, Protestan atau yang disebut Nasrani. Selain itu juga, ia tidak memiliki niat untuk menistakan agama.
4. Ditahan Polisi
Direktorat Siber Polda Sumut langsung bergerak cepat dan menangkap Ratu Entok. "(Ratu Entok) Ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
5. Masih Proses Penyidikan
Kini Ratu Entok akan menjalani beberapa penyidikan dari pihak Kepolisian Polda Sumut. Selain itu juga, hingga berita ini diterbitkan belum ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.