Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan: Demi Harkat dan Martabat!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 14:10
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan. Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). Menurut Otto, upaya ini dilakukan guna memulihkan nama baik Jessica.

Jessica sendiri saat ini telah menghirup udara bebas. Hal itu terjadi lantaran ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) serta remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).

"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar. Tetapi, nama baik status, harkat dan martabat, itu kan harus dilindungi," ujar Otto kepada wartawan.

Otto menegaskan kliennya tak melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi yang diminum Mirna. Karena itu, upaya PK ke Mahkamah Agung (MA) diajukan kendati Jessica sudah bebas dari penjara.

"Meskipun dia sudah di luar, tetapi dia kan merasakan tidak melakukan perbuatan itu," ucapnya.

Menurut Otto, PK diajukan dengan tuntutan yang sederhana. Yakni hakim MA, diharapkan memutus bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sahabatnya sendiri itu.

"Ingin mengatakan kalau boleh Mahkamah Agung menyatakan tidak bersalah, itu aja. Tidak ada tuntutan lain sebenarnya daripada itu," jelas dia.

Otto belum merinci novum atau bukti baru apa saja yang melatari pengajuan PK. Ia baru akan memaparkan hal itu usai pendaftaran.

x|close