Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan: Cuma Ingin MA Nyatakan Jessica Kumala Wongso Tak Bersalah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 14:26
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan. Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). Menurut Otto, PK diajukan dengan tuntutan yang sederhana. Yakni hakim Mahkamah Agung (MA), diharapkan memutuskan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sahabatnya sendiri itu.

"Ingin mengatakan kalau boleh Mahkamah Agung menyatakan tidak bersalah, itu aja. Tidak ada tuntutan lain sebenarnya daripada itu," ujar Otto kepada wartawan.

Otto menjelaskan, upaya PK ini dilakukan guna memulihkan nama baik Jessica.

Diketahui, Jessica saat ini telah menghirup udara bebas. Hal itu terjadi lantaran ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) serta remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).

"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar. Tetapi, nama baik status, harkat dan martabat, itu kan harus dilindungi," kata Otto.

Otto menegaskan kliennya tak melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi yang diminum Mirna. Karena itu, upaya PK ke MA diajukan kendati Jessica sudah bebas dari penjara.

"Meskipun dia sudah di luar, tetapi dia kan merasakan tidak melakukan perbuatan itu," kata dia.

Otto belum merinci novum atau bukti baru apa saja yang melatari pengajuan PK. Ia baru akan memaparkan hal itu usai pendaftaran permohonan.

x|close