Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Apa Itu Progeria, Penyakit Langka Penyebab Sammy Basso Meninggal?
Kecelakaan Truk Kontainer di Gang Ambon, Jalan Tertutup Total
Latar Belakang dan Karier
Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Ia merupakan sosok yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar sarjana dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary pada 1995, gelar magister dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada 2005, dan gelar doktor dari Universitas Lambung Mangkurat pada 2021.
Gedung KPK. (Antara)
Sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai karier sebagai birokrat. Ia menjabat dalam berbagai posisi, termasuk Lurah Kelayan Luar dan Sekretaris Camat Banjarmasin Barat.
Meskipun karier birokratnya berakhir di level tersebut, Sahbirin tidak berdiam diri. Ia melanjutkan karier di dunia bisnis sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, perusahaan milik Haji Isam, yang juga merupakan pamannya.
Perjalanan Politik
Sahbirin memulai karier politiknya dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada periode 2016-2021, berpasangan dengan Rudy Resnawan.
Keduanya berhasil meraih kursi tertinggi di provinsi tersebut. Setelah masa jabatan pertama, Sahbirin kembali mencalonkan diri untuk periode kedua (2021-2024) dan sukses berpasangan dengan Muhidin.
Kasus Hukum dan Penetapan Tersangka
Pada 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari operasi ini, KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, serta menyita uang sekitar Rp 10 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Sahbirin Noor terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Ia dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan saat ini KPK masih mencari Sahbirin untuk proses lebih lanjut.