Apa Itu Peninjauan Kembali yang Lagi Diajukan Jessica Wongso

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 14:39
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (TikTok @temenkamucerita)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan kini telah mengajukan Peninjauan Kembali dalam kasus tewasnya Mirna Salihin.

Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso mendapatkan hukuman penjara 20 tahun. Namun tepatnya pada 18 Agustus 2024 ia dinyatakan bebas bersyarat. Setelah dinyatakan bebas, Jessica Wongso bersama Otto Hasibuan sebagai pengacaranya bakal mengajukan PK.

- Apa itu Peninjauan Kembali (PK), Simak Penjelasanya

Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan. Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan.

Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PK diajukan ke Mahkamah Agung dengan tujuan untuk memeriksa kembali putusan yang dianggap terdapat kekhilafan hakim, kesalahan dalam penerapan hukum, atau ditemukan bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak diketahui.

Peninjauan kembali hanya bisa diajukan dalam kasus perdata, pidana, maupun tata usaha negara setelah semua jalur hukum biasa, seperti banding dan kasasi, telah ditempuh.

PK bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak mengandung kesalahan yang dapat merugikan salah satu pihak.

x|close