Ntvnews.id, Medan - Selebgram transgender yang berasal dari Medan, Ratu Entok, kini resmi menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait tuduhan penistaan agama.
Penetapan ini muncul setelah ia membuat konten yang dianggap menghina Yesus Kristus dengan menyuruh-Nya memotong rambut agar tampak lebih pria.
Kombes Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyampaikan bahwa Ratu Entok, yang sebenarnya bernama Ratu Thalisa, ditangkap secara paksa di rumahnya dan langsung ditahan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Selebgram Ratu Entok (TikTok)
"Berdasarkan hasil gelar perkara, RT ditetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, yang bersangkutan langsung ditahan mulai malam ini," ungkap Hadi Wahyudi pada Selasa (8/10/2024).
Ratu Entok dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena kontennya yang viral di media sosial. Saat ini, Ratu Entok sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditempatkan di sel tahanan wanita.
Konten yang kontroversial ini awalnya merupakan reaksi Ratu Entok terhadap komentar dari netizen. Dalam video itu, ia menampilkan gambar Yesus dengan rambut panjang dan menyarankan agar rambut tersebut dipotong agar tidak mirip perempuan.
Ratu Entok Medan (Instagram)
“Kau cukur rambut kau, jangan sampai kau menyerupai perempuan. Kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak harus kayak Leonardo Dicaprio, dicukur woy," tuturnya, dikutip dari akun TikTok @papiqueenshop, Rabu (8/10/2024).
Namun, unggahan tersebut telah dihapus dari akun TikTok pribadinya setelah mendapat banyak kritik dan kecaman dari masyarakat. Setelah itu, Ratu Entok tampil kembali untuk memberikan klarifikasinya.
Kasus ini mendapatkan perhatian yang luas dan menjadi fokus publik karena dianggap menyinggung perasaan agama.