Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pendaftaran permohonan PK dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
"Kita barusan sudah selesai mengajukan pendaftaran PK kita," ujar Otto usai pendaftaran.
Menurut dia, pendaftaran PK kasus 'kopi sianida' itu sudah diproses oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tinggal nanti kita ambil aktanya," ucap Otto.
Otto memastikan seluruh persyaratan agar PK bisa diajukan, telah dipenuhi pihaknya. Persyaratan ini menurutnya tak main-main. Sebab salah satunya adalah adanya novum atau bukti baru yang melatari PK diajukan.
"Tapi semua persyaratan sudah kita penuhi. Sebagaimana kita tahu persyaratan PK ini kan tidak seperti yang lain, ada kekhususan. Karena harus ada bukti-bukti yang kita ajukan," jelas dia.
Adapun sebelumnya, Otto menjelaskan bahwa upaya PK dilakukan guna memulihkan nama baik Jessica.
Jessica sendiri saat ini telah selesai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun penjara. Hal itu terjadi lantaran ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).
"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar. Tetapi, nama baik status, harkat dan martabat, itu kan harus dilindungi," ujar Otto.
Otto menegaskan kliennya tak melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi yang diminum Mirna. Karena itu, upaya PK ke Mahkamah Agung diajukan kendati Jessica sudah bebas dari penjara.
"Meskipun dia sudah di luar, tetapi dia kan merasakan tidak melakukan perbuatan itu," ucapnya.
Menurut Otto, PK diajukan dengan tuntutan yang sederhana. Yakni hakim MA diharapkan memutus bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sahabatnya itu.
"Ingin mengatakan kalau boleh Mahkamah Agung menyatakan tidak bersalah, itu aja. Tidak ada tuntutan lain sebenarnya daripada itu," tandasnya.