Titin Prialianti Diperiksa Polisi Soal Laporan Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina oleh Iptu Rudiana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 15:29
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Titin Prialianti diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon. Titin Prialianti diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.

Ntvnews.id, Jakarta - Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal, diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.

Titin hadir didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedatangan Titin terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana. 

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," ujar Titin, dikutip dari channel YouTube Titin Prialianti The Real, Rabu (9/10/2024).

Kehadiran Titin di Dittipidum Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana kasus Vina. 

Dimana dokumen tersebut belum sepenuhnya diungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

"Ada dokumen yang diserahkan dan menguatkan. Dokumen belum sepenuhnya dihadirkan di sidang PK. Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya, kalau mengarah kesitu, pasti saya hadirkan," tambah Titin.

Dia mengungkapkan pemanggilan terhadap dirinya dengan Saka Tatal yang lebih dahulu diperiksa Bareskrim berbeda. Pemanggilan Saka Tatal terkait dengan kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto. 

"Kalau Saka Tatal mengenai keterangan palsu Aep dan Dede di kepolisian. Kalau saya mengenai laporan yang disampaikan Pak Jutek mengenai Pak Rudiana," imbuh Titin.

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Titin mengaku, pengacara Saka Tatal dan Sudirman itu merupakan saksi ke-11 yang dihadirkan dalam laporannnya terhadap Iptu Rudiana.

"Kami mendampingi Bu Titin selaku saksi Dittipidum Bareskrim Polri. Kami hadir atas undangan penyidiknya dalam hal laporan Pak Jutek kepada Iptu Rudiana," jelasnya.

"Kurang lebih kita sudah menghadirkan 10 saksi, dan Bu Titin saksi ke-11, dan rencananya akan ada saksi tambahan lagi," tambahnya.

Kuasa hukum yang mendampingi Titin itu meyakini kasus ini akan naik ke penyidikan dan Iptu Rudiana akan segera dipanggil sebagai pihak terlapor.

"Diakhir akan ada pemanggilan dari pihak terlapor Iptu Rudiana. Kalau ada pelapor, terlapor juga dipanggil," tukasnya.

Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ini akan diselidiki oleh penyidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. 

Apabila hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana maka penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

x|close