Ntvnews.id, Jakarta - Buat Pengguna tol Jakarta-Tangerang-Cikupa wajib menyiapkan saldo uang elektronik tambahan.
Pasalnya dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Jakarta-Tangerang-Cikupa.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," bunyi keterangan yang diunggah Instagram @jasamargametropolitan, Rabu (9/10/2024).
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024, Simak Rinciannya
Baca juga: Siapkan Saldo Uang Elektronik Anda, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mau Naik
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Dalam unggahannya tersebut Jasamarga Metropolitan juga mengingatkan ebelum melakukan perjalanan untuk memastikan pastikan kecukupan saldo uang elektronik.
berikut tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.
Tomang IC-Tangerang
Golongan I: Rp8.000
Golongan II dan III: Rp12.000
Golongan IV dan V: Rp15.500
Tomang IC-Cikupa
Golongan I: Rp8.000
Golongan II dan III: Rp12.000
Golongan IV dan V: Rp15.500