Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, dari Relawan yang Jadi Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 17:01
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak Ilustrasi kekerasan pada anak (Freepik)

Ntvnews.id, Tangerang - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan yang seharusnya agamis kembali terjadi dan bahkan korbannya pun semakin banyak. Jumlah korban kekerasan seksual di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang, Banten, meningkat menjadi 18 orang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengungkapkan bahwa dua di antara korban adalah balita. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pemilik yayasan bernama Sudirman serta dua pengasuh panti, Yusuf dan Yandi.

"Sementara 1 orang tersangka lainnya (Yandi) masih dalam proses pengejaran," jelas Aryono dilansir dari keterangan resminya.

Para korban kini sudah dipindahkan dari panti asuhan dan ditempatkan di Dinsos Kota Tangerang serta di rumah-rumah relawan. Salah satu orang tua korban, Dean Desvi, mengungkapkan bahwa anak-anak tersebut dijanjikan makanan, permainan, bahkan liburan.

Ilustrasi Kekerasan Seksual <b>(FreePIk)</b> Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

"Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu pengasuh yang berinisial F berani mengungkapkan kejahatan tersebut. F yang bekerja sebagai relawan di panti itu menyatakan bahwa ia dilecehkan oleh salah satu tersangka.

"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," ungkapnya.

F kemudian menyelidiki tindakan tercela tersebut dengan memeriksa anak-anak di panti. F terkejut mengetahui bahwa anak-anak berusia 8 hingga 12 tahun di panti asuhan tersebut juga menjadi korban pelecehan. Pelecehan terhadap F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024 lalu.

Ilustrasi Kekerasan Seksual <b>(Instagram)</b> Ilustrasi Kekerasan Seksual (Instagram)

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," jelasnya.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tegasnya.

Dean menambahkan bahwa keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024 lalu.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.

x|close