Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menyebut laporan dugaan penganiayaan wanita oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, telah dicabut pada hari itu juga saat pelaporan dibuat. Laporan ke Polda Metro Jaya itu, dibuat pada 4 Oktober 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan mengapa laporan polisi itu dicabut oleh pelapor.
"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Ade Ary, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, pelapor juga sudah bersepakat dengan Ahmad Ridha Sabana, takkan mempersoalkan hal itu ke depannya.
"Dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun," jelas dia.
Diketahui, polisi mengungkap nama ketua umum partai politik (parpol) yang dilaporkan ke Polda Metro lantaran diduga menganiaya wanita muda.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, ketum parpol yang dimaksud ialah Ahmad Ridha Sabana, yang merupakan Ketua Umum Partai Garuda.
"Iya, benar (terlapornya Ahmad Ridha Sabana)," ujar Ade Ary, Rabu (9/10/2024).
Laporan polisi dibuat pada tanggal 4 Oktober 2024 lalu. Ahmad Ridha dilaporkan terkait dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, dengan sangkaan melanggar Pasal 351 atau 352 KUHP. Meski begitu, laporan itu kini sudah dicabut.
"Namun, pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban," kata Ade Ary.
Laporan dugaan penganiayaan itu dibuat oleh seseorang berinisial AN.
Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga mengaku telah melaporkan ketum parpol karena diduga menganiaya wanita muda berusia 27 tahun sampai dirawat di rumah sakit. Walau demikian ia belum menjelaskan terkait kronologi, siapa terlapor dan pelapor, serta informasi lainnya.
Sebab ia belum mendapatkan izin dari korban untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut tentang peristiwa itu. Walau demikian, ia berjanji akan menggelar konferensi pers khusus terkait hal ini.