DPR Bongkar Penyebab UKT Naik Ugal-ugalan

NTVNews - 18 Mei 2024, 07:27
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi mahasiswa berunjuk rasa. (Antara) Ilustrasi mahasiswa berunjuk rasa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI membeberkan penyebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) naik tajam di beberapa universitas negeri. Ada banyak alasan di balik kenaikan UKT mahasiswa tersebut.

"Kalau dari pengamatan dan laporan yang sampai kepada kami, ada beragam penyebab kenaikan UKT," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, ada dua faktor yang menyebabkan UKT meroket. Kedua faktor tersebut yaitu optimalnya alokasi anggaran pendidikan kampus negeri dan penetapan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

"Dua faktor ini yang membuat rektorat di masing-masing kampus sedikit ugal-ugalan menaikkan UKT dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan operasional," kata dia.

Ia pun memaparkan mengapa menganggap kenaikan UKT tersebut ugal-ugalan. Menurut Huda, selain kenaikan yang tinggi, hal itu juga dilakukan di tengah proses belajar mahasiswa.

"Kenapa kami menyebut sedikit ugal-ugalan? Karena kenaikannya cukup drastis kalau tidak bisa dibilang meroket. Anda bisa cek sendiri misalnya kenaikan UKT di Unsoed untuk mahasiswa baru naiknya bisa sampai 350%. Meskipun kabar terbarunya kenaikan itu sudah direvisi. Selain dari besaran kenaikan UKT agak ugal-ugalan karena dari sisi waktu dilakukan di tengah proses kegiatan belajar mahasiswa. Situasi ini juga telah diprotes oleh Menko PMK Prof Muhadjir Effendi," papar dia.

Ia mengaku belum mendapat informasi terkait potensi pengalihan anggaran pendidikan untuk program atau kegiatan lain oleh pemerintah. Namun, dia menyebut distribusi anggaran hingga Rp 665 triliun perlu diperbaiki.

"Hanya saja memang pola distribusi anggaran pendidikan dari APBN sebesar Rp 665 triliun dalam pandangan kami memang butuh perbaikan. Secara umum anggaran pendidikan tersebut terbagi dalam tiga jenis belanja yakni pertama Belanja Pemerintah Pusat (BPP) ini untuk Kemendikbud Ristek, Kemenag, dan kementerian/lembaga lain. Kedua untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan ketiga Pembiayaan Anggaran," beber Huda.

"Dari tiga komponen belanja tersebut alokasi terbesar dari anggaran pendidikan adalah untuk TKDD. Ini memang diperbolehkan oleh Undang-Undang, hanya saja anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa itu harusnya digunakan untuk fungsi pendidikan. Nah di sini lah masalahnya kita perlu telusuri lebih jauh apakah memang anggaran TKDD ini benar-benar digunakan oleh masing-masing kepala daerah untuk fungsi pendidikan? Karena ini porsinya paling besar. Sedangkan BPP untuk Kemendikbud Ristek misalnya hanya sekitar Rp85 triliun di mana sebagiannya untuk membiayai pendidikan tinggi," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisi X DPR akan membentuk panitia kerja (panja) terkait biaya pendidikan. Panja tersebut akan bekerja 3-4 bulan.

x|close