Breaking News: Pas Rayakan Ultah, Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 18:21
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat/tangkapan layar NTV Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan dan tim resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Menariknya, pendaftaran permohonan PK dilakukan tepat di hari ulang tahunnya yang ke-36. Diketahui Jessica Kumala Wongso lahir pada 9 Oktober 1988.

"Oh ya hari ini ulang tahun ya. Selamat ulang tahun Jessica," kata Ketua Tim Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News, Rabu (9/10/2024).

Saat ditanyakan harapannya seiring dengan bertambahnya usianya.

"Saya berdoa supaya PK-nya lancar dan dikabulkan. Itu saja," kata Jessica.

Otto Hasibuan mengatakan ada beberapa alasan kuat yang mendasari pengajuan permohonan PK Jessica Wongso. Selain memiliki alat bukti baru atau novum, pihaknya juga melihat adanya kekeliruan hakim dalam memutus kasus kopi sianida yang menjerat Jessica.

"Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya. Saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," kata Otto Hasibuan.

"Nah kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru. Ada novum dan juga ada kekeliruan hakim. Tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti izinkan kami dulu mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu nanti kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," imbuhnya.

Otto menegaskan meskipun dia sudah di luar tetapi Jessica merasa tidak melakukan perbuatan itu.

"Jadi ingin mengatakan bahwa kalau boleh Makahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah. Itu aja," tandasnya.

"Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu. Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar. Tetapi nama baik, status, harkat, martabat itu kan harus dilindungi," pungkasnya.

x|close