DPR Bakal Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Jadi 60 Tahun

NTVNews - 18 Mei 2024, 09:09
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi. (Antara) Ilustrasi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Informasi ini dikonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Sudding mengungkapkan, hal tersebut masih diharmonisasikan Komisi Hukum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Masuknya di Komisi III DPR," ujar Sudding kepada wartawan, Jumat (17/4/2024).

Rencana revisi UU Polri juga dipastikan Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus. Ia mengaku sudah mendengar rencana DPR guna merevisi UU Kepolisian. 

"Rencananya memang hak inisiatif dari DPR, dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator," ujar Guspardi.

Adapun salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi UU Polri, ialah penambahan batas usia pensiun.

Batas usia pensiun anggota Polri akan ditambah jadi 60 tahun dalam rencana revisi tersangka. Saat ini UU Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun.

"Iya kira-kita begitu (jadi 60 tahun). Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian," tandasnya.

x|close