Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga ada yang mengubah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) awal dari 8 tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina, warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan merespons hal tersebut. Menurut dia, kala berkas pelimpahan dan pemeriksan di Polda Jabar, para pelaku mencabut sendiri keterangannya.
"Mereka mencabut sendiri (keterangannya), jadi pada saat berkas pelimpahan ke Polda, saat pemeriksaan di Polda mereka mencabut," ujar Surawan, Jumat (17/10/2024).
Surawan mengungkapkan, kala diperiksa Polda Jabar, para tersangka didampingi kuasa hukumnya. Hingga kini, polisi tak mengetahui alasan ke-8 orang pelaku mencabut keterangannya.
"Alasannya belum, masih kita dalami," ucap Surawan.
Surawan menegaskan, polisi akan kembali memeriksa 8 pelaku guna mengetahui alasan mereka mencabut keterangan tersebut. Kepolisian juga akan mendalami apakah ada dugaan intervensi dari pihak luar yang menyebabkan para pelaku mencabut keterangannya.
"Akan diperiksa kembali 8 orang itu, pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu," kata dia.
"Soal (Intervensi) ini, nah ini sedang didalami," imbuhnya.
Surawan juga memastikan, tiga orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) benar adanya, bukan fiksi.
"Ada (pelaku)," ucapnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon memasuki babak baru. Polisi mengatakan kasus yang terjadi delapan tahun silam itu terus bergulir, dan pihak mengupayakan pencarian tiga pelaku yang jadi buronan.
Adapun peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat. Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor. Usai membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini. Menurut polisi, ketiga DPO ini bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa memastikan nama-nama tersebut asli atau palsu.