Ntvnews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga. Ini terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
"AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2020-2021 diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (9/10/2024).
Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Juga termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Dua saksi lainnya, inisial YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017 dan PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020," papar Harli.
Ketiganya diperiksa perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan tersangka DP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Selasa (6/8/2024).
Tersangka ialah Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.