Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih pada Pilpres 2024, akan diputus hari ini. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu, pada Kamis (10/10/2024) siang.
"Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," demikian keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dilihat Kamis (10/10/2024).
Gugatan PDIP terhadap KPU ini teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan dibacakan pada pukul 13.00 WIB.
Dalam petitum atau tuntutan, PDIP salah satunya meminta PTUN memerintahkan KPU untuk membatalkan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian petitum dalam gugatan PDIP.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun sebelumnya menjelaskan, gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Prabowo-Gibran atau tidak.
"PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.