4 Fakta Ketum Parpol Ahmad Ridha Sabana yang Diduga Aniaya Wanita, Berakhir Damai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2024, 09:12
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum (Ketum) Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Ketua Umum (Ketum) Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, saat ini menjadi pusat perhatian. Hal ini dikarenakan sebelumnya Ahmad Ridha Sabana dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AN terkait dugaan penganiayaan di Polda Metro Jaya. Berikut beberapa fakta dari berbagai sumber.

Dilaporkan Sejak 4 Oktober 2024

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024, dengan terlapor berinisial ARS. Dalam laporan tersebut, ARS dituduh melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.

"Benar terlapornya ARS (Ahmad Ridha Sabana), menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Sempat Dilaporkan Sunan Kalijaga

Sunan Kalijaga Sunan Kalijaga

Pengacara Sunan Kalijaga juga melaporkan seorang ketua umum partai politik ke Polda Metro Jaya, diduga terkait kasus penganiayaan terhadap seorang wanita.

"Tadi malam kami sudah buat laporan di Polda Metro Jaya," kata Sunan melalui pesan elektronik, Jumat (4/10).

Sunan belum mengungkap identitas ketua umum partai politik tersebut atau inisial terduga pelaku. Pada Kamis (3/10) malam, Sunan mengumumkan rencananya untuk melaporkan ketua umum tersebut melalui story Instagramnya @sunankalijaga_sh.

Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kombes Ade Ary menyatakan bahwa korban telah mencabut laporannya pada 4 Oktober 2024 setelah masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menjelaskan bahwa pelapor berinisial AN, dan laporan tersebut dicabut karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari dalam bentuk apa pun. Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.

Penggugat Batas Usia ke MA

Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. (Antara) Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. (Antara)

Ternyata, Ahmad Ridha juga diketahui mengajukan gugatan mengenai batas usia kepala daerah ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2024. Ridha menginginkan agar MA menetapkan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Sebagai informasi, syarat usia ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan batas usia calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon.

Pada akhirnya, MA mengabulkan gugatan tersebut, meski putusan itu memicu kontroversi karena dianggap mempermudah jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk menjadi gubernur.

x|close