Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2024, 12:06
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Artis yang juga merupakan sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Dilansir dari Antara, Sandra datang sekitar pukul 10.48 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia hadir mengenakan kemeja warna hitam.

Sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto itu seharusnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai pukul 10.51 WIB.

Harvey Moeis sendiri turut hadir untuk menyaksikan pemeriksaan saksi.

Tak hanya Sandra Dewi, Manajer PT Quantum Skyline Exchange yakni Helena Lim, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, adik Harvey Moeis, Mira Moeis dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi juga menjadi saksi dalam sidang hari ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar.

Ia disebut menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Ada pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU dilakukan Harvey, antara lain, dengan membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri, Sandra Dewi.

Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

x|close