Ntvnews.id, Jakarta - Artis Sandra Dewi kembali membantah puluhan tas branded yang dibelikan oleh suaminya, Harvey Moeis, hasil korupsi timah. Menurut dia, tas-tas yang disebutkan dalam dakwaan suaminya itu merupakan hasil jasa endorsement.
Bantahan itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa sang suami Harvey Moeis; Dirut PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto meminta Sandra Dewi menjelaskan tas-tas branded yang dimiliki.
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang.
"Bahwa ada banyak itu tas branded-branded itu bagaimana, ada Louis Vitton, ada Harmes?," tanya Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu per satu," jawab Sandra.
Sandra mengatakan, dirinya memulai jasa endorsement pada tahun 2012. Lalu, pada 2014 ia mengaku mendapat kerjaan dari puluhan toko untuk mempromosikan produk mereka melalui akun sosial medianya.
"Saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang, saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting, kalau tas ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalanin dan ada ratusan tas Yang Mulia sebenarnya," jelas Sandra.
Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian kembali menanyakan jumlah tas branded yang disebutkan dalam dakwaan Harvey Moeis.
"Di dakwaan penuntut umum kan 88?," tanya Eko.
"Delapan delapan, betul tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas ini saya dapatkan, ketika saya kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas tas ini endorsment dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut sebagian duit korupsi Harvey Moeis mengalir ke istrinya, Sandra Dewi.
Harvey sendiri didakwa jaksa mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi. Harvey sempat mentransfer uang ke Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000.
"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.
Deretan mobil mewah yang disita Kejagung dari Harvey Moeis.
Harvey juga menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter swasta tersebut. Uang dari PT QSE dan tunai dari smelter itu, digunakan Harvey di antaranya untuk pembelian tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.
Lalu, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. Pembelian satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530.
Harvey turut mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPU.