Awas! Jemaah Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Merokok di Kompleks Nabawi, Bisa Kena Denda

NTVNews - 18 Mei 2024, 10:22
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Jemaah haji di Arab Saudi/Foto: tangkapan layar NTV Jemaah haji di Arab Saudi/Foto: tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan baru dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Diantaranya, larangan merokok dan membentangkan spanduk di kawasan Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah.

Larangan yang sudah ada bahkan diperketat dengan pemberian sanksi mahal bagi jemaah yang melanggar.

Bendera yang dilarang dibentangkan bahkan termasuk identitas negara asal jemaah.

Pemberlakuan aturan ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar.

"Jemaah dilarang membentangkan barang, spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk bendera penanda-penanda tersebut termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekaipun," kata Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Jumat (17/5/2024).

"Jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Karena merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah," tambahnya.

Selain larangan membentangkan bendera atau spanduk, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu sesuai peraturan Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah haji juga diimbau tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram dalam jangka waktu lama.

Saat beribadah di Masjid Nabawi jemaah wajib memakai gelang identitas, mencatat nama dan nomor hotel, memberitahu serta mencatat nomor kontak petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) di hotel.

x|close