Ntvnews.id, Jakarta - Artis Sandra Dewi mengaku bakal melarang suaminya, Harvey Moeis, jika berurusan dengan PT Timah Tbk. Sebab, menurutnya pengusaha swasta apabila bekerja sama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seringkali berakhir berurusan dengan penegak hukum.
Hal ini dinyatakan Sandra dalam sidang kasus korupsi timah.
Awalnya, ketua majelis hakim Eko Aryanto bertanya ke Sandra soal tujuan Harvey Moeis ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Sandra pun mengaku tak mengetahui tujuan suaminya itu ke Babel untuk membantu perusahaan BUMN PT Timah.
"(Ke Babel) Apakah (Harvey) membantu tadi untuk kerja sama dengan BUMN?" tanya hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Oh tidak cerita yang mulia. Kalau saya tahu, saya larang yang mulia," jawab Sandra.
"Kenapa dilarang? Kan laki laki harus punya penghasilan sebanyak banyaknya?" tanya Eko lagi.
Sandra pun menjelaskan, berdasarkan pengalaman rekannya sebagai pengusaha yang telah berkerja sama dengan BUMN, ujungnya berakhir berurusan dengan hukum.
"Seperti yang saya ketahui, banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi suplier BUMN, yang kerja sama dengan BUMN, ujung-ujungnya sebagian besar berakhir berurusan dengan penegak hukum. Jadi menurut saya berisiko tinggi yang mulia," jelas Sandra.
Hakim lantas menyatakan bahwa tak semua pihak yang berurusan dengan BUMN akan berpotensi terjerat hukum. Tapi, Sandra tetap bersikukuh bahwa bekerja sama dengan BUMN beresiko tinggi.
"Kalau umpamanya dilakukan dengan benar kan tidak?" kata hakim.
"Betul tapi kan berisiko tinggi yang mulia, karena kan badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung, ada rugi yang mulia. Tapi kan kalau BUMN harus untung. Jadi itu risikonya besar. Kalau saya tau, saya tidak akan mengizinkan," tandas Sandra.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut sebagian uang korupsi Harvey Moeis mengalir ke istrinya, Sandra Dewi. Harvey didakwa jaksa mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi.