PTUN Tunda Pembacaan Putusan Pencalonan Gibran Sampai Usai Pelantikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2024, 19:13
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan mengenai gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Penundaan ini diumumkan pada Kamis (10/10), dengan alasan ketua majelis hakim mengalami sakit. Putusan yang semula dijadwalkan pada 10 Oktober 2024 ini ditunda hingga 24 Oktober 2024.

Baca Juga:

Kevin Diks Tiba di Indonesia, Jalani Proses Naturalisasi untuk Timnas?

Menkominfo Akhirnya Blokir Aplikasi Temu

"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dikutip dari Antara.

Penundaan ini menarik perhatian publik, terutama karena tanggal pembacaan putusan berdekatan dengan acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, di mana Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik bersama Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri) saat mendampingi Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat meninjau Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Kamis (22/8/202 <b>(ANTARA/Rubby Jovan)</b> Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (kiri) saat mendampingi Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat meninjau Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Kamis (22/8/202 (ANTARA/Rubby Jovan)

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan, yang mempersoalkan proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

PDI Perjuangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak menolak pencalonan Gibran.

Gugatan ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden, memungkinkan Gibran untuk maju meskipun usianya belum mencapai syarat.

PDI Perjuangan mengajukan gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan tindakan KPU sebagai pelanggaran hukum dan memerintahkan agar KPU tidak melakukan tindakan administrasi terkait pelantikan Gibran.

Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, tetap optimistis menghadapi gugatan ini.

Menurutnya, materi gugatan PDI Perjuangan sudah selesai dibahas di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres lainnya.

Dengan penundaan ini, publik akan menanti keputusan penting yang akan diambil oleh PTUN pada 24 Oktober mendatang, terutama dengan ketegangan politik yang semakin meningkat menjelang pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

x|close