Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dalam kasus suap pembangunan di Kalsel. Pengusaha ternama asal Kalsel, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, memastikan dirinya tak terkait dengan kasus yang menjerat kerabatnya itu.
Ini ditegaskan Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi Tirtanata. Junaidi meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam kasus suap Sahbirin.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi, Kamis (10/10/2024).
Menurut dia, kasus suap Sahbirin merupakan murni perbuatannya pribadi selaku pejabat di Kalsel. Haji Isam, kata Junaidi, tak memiliki kepentingan bisnis apa pun dengan kasus yang kini sedang diusut KPK.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," kata Junaidi.
Haji Isam, kata dia juga menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Haji Isam mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK.
"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," tuturnya.
"Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini," imbuh Junaidi.
Diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek di Kalsel. Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari pengerjaan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Kendati berstatus tersangka, Sahbirin belum ditahan lantaran belum diketahui keberadaannya. KPK telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri untuk Sahbirin Noor sejak 7 Oktober.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Kalsel. Antara lain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.