Maling Bobol Rumah di Bekasi, Gasak Emas Rp350 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Okt 2024, 13:36
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekawanan maling membobol sebuah rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para pelaku membawa kabur perhiasan senilai Rp350 juta.

Rekaman CCTV peristiwa itu viral di media sosial (medsos). Para pelaku kini telah ditangkap polisi.

"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10/2024).

Adapun peristiwa terjadi pada Minggu (24/9/2024) pagi. Ketika itu, pemilik rumah sedang pergi ke pasar sekitar 10 menit. Sepulang dari pasar, korban mendapat rumahnya telah dibobol.

"Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Ketika dicek, perhiasan senilai Rp 350 juta yang disimpan dalam plastik sudah raib dicuri. Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor.

"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta," kata dia.

Lantas Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, berhasil menangkap pelaku. Dua pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/10/2024) dini hari.

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," kata dia.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya, Abdul Haris (43) dan Andry (27), di kawasan Bojonggede. Dari keterangan mereka, barang hasil curian dijual Rp 48 juta kepada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37). Rio ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Menurut keterangan para pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

TERKINI

Load More
x|close