Kasih Kesempatan Alex Marwata Tunda Pemeriksaan, Kapolda Metro: Alasannya Wajar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Okt 2024, 14:35
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, dalam kaitan kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto, pihaknya memang memberikan kesempatan kepada Alexander untuk menunda pemeriksaan. Sebab, alasan yang disampaikan Alexander kepada polisi dirasa wajar.

"Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan," ujar Karyoto, Jumat (11/10/2024).

Di lain waktu, lanjut dia, Alexander berjanji akan akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa. "Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," ucapnya.

Karyoto pun menjelaskan pemanggilan terhadap Alexander merupakan tindak lanjut laporan polisi pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK kala itu.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," jelas dia.

Karyoto mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait hal tersebut. Hasil koordinasi akan menjadi bahan dalam klarifikasi kepada Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain dalam kasus ini.

Karyoto pun berjanji menyelesaikan kasus tersebut dan juga kasus lainnya yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Insya Allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang semula dijadwalkan Jumat hari ini, menjadi Selasa (15/10/2024).

Penundaan disampaikan melalui surat dari KPK yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum KPK RI Iskandar Marwanto.

x|close