Gubernur Kalsel Lawan Penetapan Tersangka KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Okt 2024, 17:47
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Antara) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin pun melawan. Ia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah. 

Permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL., yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 kemarin. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPK.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan pada situs SIPP PN Jaksel, dilihat Jumat, 11 Oktober 2024. 

Petitum atau tuntutan dalam gugatan tersebut belum dapat ditampilkan. Sidang perdana gugatan dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Sahbirin Noor ditetapkan tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Ghufron, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Total ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yang berperan penyuap dan penerima suap.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin juga dicegah ke luar negeri. Ini dilakukan usai Sahbirin tak berhasil terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti tersangka lainnya, dan hingga kini keberadaannya belum diketahui KPK.

 

x|close