Ntvnews.id, Jakarta - Jakarta - Owner Pallubasa Serigala, ketika mobil berpelat nomor B 1539 CJH yang ia kemudikan bersama keluarganya mengalami kecelakaan di Tol Reformasi pada Rabu malam, 25 September 2024 lalu. Dalam kecelakaan tersebut, istri dan anaknya meninggal dunia.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, mobil owner Pallubasa Serigala yang bergerak dari arah Utara ke Selatan tiba-tiba menabrak bagian belakang truk gandeng yang dikemudikan oleh Wahyudi dengan plat nomor DD 8937 MP.
Berikut beberapa fakta terbaru kecelakaan maut yang menimpa owner Pallubasa Serigala, dilansir berbagai sumber:
1. Sopir Ditetapkan Tersangka
Sopir berinisial AQ sekaligus owner Pallubasa Serigala (36) ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan di Tol Reformasi yang menewaskan istri dan anaknya. Hal ini dijelaskan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat.
Ia menambahkan lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, AQ dianggap lalu dalam mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga mengakibatkan kecelakaan.
2. Terancam 6 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan tersangka, AQ terancam 6 tahun penjara. Hal tersebut merujuk pada Pasal Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.
3. Tidak Ditahan
Kompol Mamat Rahmat menjelaskan alasan AQ tidak ditahan, tersangka dalam penyelidikan berlalu kooperatif. Ia menjelaskan lebih lanjut pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
4. Istri dan Anak Meninggal
Kendaraan dengan jenis Toyota Land Cruiser itu yang ditumpangi oleh pemilik Rumah Makan Pallubasa Serigala mengangkut sebanyak empat orang. Akan tetapi peristiwa tersebut menewaskan Nurjanah (35) dan Fadlan (7) yang merupakan ibu dan anak.
"Ada dua korban meninggal dunia di Rumah Sakit Primaya. Itu sudah dibawa ke rumah duka," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mamat.
5. Kronologi
Saat mobil Land Cruiser dengan nomor polisi B 1539 CJH dan mengangkut empat orang, bergerak dari arah utara ke selatan di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar hendak menuju Bandara Internasional Hasanuddin di Maros.
Namun beberapa saat kemudian, mobil Land Cruiser yang melaju kencang hendak melambung, tapi malah menabrak bagian belakang mobil Hino kontainer gandengan roda 10 dengan nomor polisi DD 8937 MP yang sedang melaju ke arah yang sama sehingga terjadi kecelakaan.