Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan narasi soal peraturan Menteri Agama terkait larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu. Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan narasi itu hoax.
Dalam video yang beredar, terlihat menampilkan seorang pria yang tengah berbicara di depan pengantin pria dan wanita. Pria yang diduga penghulu itu berbicara menggunakan pengeras suara.
Intinya, ia mengatakan sejak tanggal 1 Januari 2025, tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Pria tersebut juga menyinggung peraturan Menteri Agama.
"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria berkemeja hitam serta mengenakan peci hitam tersebut.
Meski begitu, video tersebut tampak terpotong-potong. Ucapan pria diduga penghulu itu seperti tak komplet informasinya.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan narasi yang viral di Instagram itu tidak benar.
"Nggak ada (aturan larangan nikah di hari Sabtu-Minggu) itu. Hoax," kata Anna.
Anna menegaskan, boleh saja masyarakat menikah di hari Sabtu dan Minggu, asal bukan di kantor KUA. Apabila masyarakat ingin menikah di kantor KUA, maka menikah di hari kerja alias bukan di hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah.
"Maksudnya, pas Sabtu/Minggu itu bukan nikah di kantor (KUA). Kan bukan jam kantor," tandasnya.