Ntvnews.id, Jakarta - Maulidar alias Moly, selebgram asal Aceh yang dikenal aktif di media sosial, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Kasus ini telah dikonfirmasi oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, pada Jumat (11/10/2024).
Baca Juga:
Fakta Zahra Seafood Bakaran Viral, Video 6 Menit 40 Detik Diburu Netizen
Profil Zahra Seafood Bakaran, Viral karena Komentar Video 6 Menit 40 Detik di Media Sosial
"Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh." demikian pernyataan resminya.
Selebgram asal Aceh, Maulidar alias Moly. (Instagram)
Konten asusila tersebut diduga disebar oleh Moly saat sedang live di TikTok, yang ditonton oleh 3,4 ribu orang.
Tak hanya viral, video itu bahkan sempat dilihat oleh korban, yang langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Hal ini membuat nama Moly ramai dibicarakan dan menjadi sorotan publik.
Meski sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, Moly beberapa kali menghindar dari panggilan resmi.
Sikap ini akhirnya memicu tindakan tegas dari polisi, yang menangkapnya setelah beberapa kali mangkir.
Setelah penangkapannya, Moly kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Polda Aceh. Proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami kasus penyebaran konten asusila yang diduga dilakukan olehnya.