Cerita Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat Usai Berantas Mafia BBM di Kupang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 09:30
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ipda Rudy Soik Ipda Rudy Soik (Instagram)

Ntvnews.id, Kupang - Ipda Rudy Soik, yang dikenal karena aktivitasnya dalam memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi kabar pemecatan Rudy saat diwawancarai oleh wartawan pada Jumat malam.

garis polisi <b>(dokumen)</b> garis polisi (dokumen)

"Ya, benar. Ipda Rudy Soik telah dipecat karena pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya yang dilansir pada Senin, 14 Oktober 2024.

Ariasandy menambahkan bahwa Rudy dianggap tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM, termasuk tindakan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Ansar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kota Kupang.

Ipda Rudy Soik <b>(Instagram)</b> Ipda Rudy Soik (Instagram)

"Keputusan ini berat, tetapi sangat penting demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tambahnya.

Rudy Soik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur pemberhentian anggota Polri.

Selain itu, ia juga dianggap melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

x|close