Ntvnews.id, Jakarta - Seorang petani bernama Calim Sumarlin, yang tinggal di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, diduga menjadi korban penipuan oleh oknum polisi yang menjanjikan anak perempuannya akan diterima sebagai anggota Polisi Wanita (Polwan).
Melalui Ketua RT setempat yang dikenal dengan inisial ET, Calim mengaku diperkenalkan kepada seseorang bernama AS, yang kemudian diketahui sebagai mantan anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Menurut Calim, AS mengklaim bisa membantu anak perempuannya, Teti Rohaeti, masuk Polwan dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 598 juta yang harus dibayarkan secara bertahap.
ET datang beberapa kali ke rumah Calim untuk membujuk agar mau mengirimkan anaknya menjadi anggota Polwan melalui AS.
Petani Subang DItipu Oknum Polisi (Tangkapan layar)
“Akhirnya saya terpancing, anak, saya suruh daftar Polisi,” ujar Calim kepada wartawan yang videonya dilansi dari akun Instagram @terangmedia.
Sementara itu, Kuasa hukum Calim dari Law Firm Harum NS, Eka A. Surya Atmaja, mengatakan, AS telah membujuk Calim dan menyanggupi dapat memasukkan anaknya menjadi Polwan.
Baca Juga:
Viral Oknum Brimob Diduga Tabrak Lari, Korban Meninggal Dunia
Kemudian, kata dia, setelah memberikan uang tersebut, Calim membawa anaknya ke Jakarta dan bertemu dengan istri AS yang juga merupakan anggota Polri berpangkat Aiptu, yakni inisial HP di Rusunawa Polri, Jakarta Barat
Menurutnya, ketika di rumah Aiptu HP dan AS uang Rp 500 juta bersama Ijazah Teti Rohaeti diserahkan kepada Aiptu HP, berikut juga uang tambahan senilai Rp 98 juta yang diserahkan kepada Bripka YFN yang diketahui merupakan rekan dari Aiptu HP.
Disebutkan Eka, informasi terakhir yang didapatnya, Aiptu HP berdinas di Jakarta Barat (Jakbar) dan Bripka YFN berdinas Jakarta Selatan (Jaksel).
“Bripka YFN yang diketahui sebagai rekan dari Aiptu HP, yang akan dapat memasukkan penerimaan Polwan,” katanya.
View this post on Instagram
Teti Rohaeti, lanjutnya, juga sempat dititipkan dirumah Bripka YFN di Jakarta, untuk mempersiapkan dirinya dalam menghadapi ujian penerimaan Polri.
“Akan tetapi Teti Rohaeti dijadikan babysitter di rumah Bripka YFN. Setelah itu Teti Rohaeti disuruh menunggu sampai jadi atau tidaknya pendaftaran menjadi Polwan,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, Bripka YFN sudah tidak tinggal di rumahnya dan keberadaannya pun tidak diketahui. Sementara informasi dari tetangganya, Bripka YFN sudah pindah rumah.
Baca Juga:
Kronologi Oknum TNI Hajar Supir Truk Catering hingga Bonyok
Gus Ubad Aminullah Sebut Ada Kyai di Cianjur Serahkan Istri Ke Oknum Habib
Lebih lanjut, Eka menyebutkan, bahwa kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh kliennya ke Propam Polda Metro Jaya, dengan tertanggal 27 juni 2020. Namun, hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada titik terang, sehingga Calim kembali membuat laporan ke Propam Mabes Polri pada 19 Oktober 2023.
“Sampai dengan sekarang belum mendapatkan kepastian hukum dari pengaduan yang telah diadukan oleh Bapak Calim,” pungkasnya.
Atas ketidakpastian itu, bersama timnya, Eka pun mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya.