Ntvnews.id, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Ketum PBB). Keputusan ini telah disampaikan ke Musyawarah Dewan Partai (MDP). Sebagai gantinya, PBB memilih Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum.
Menurut Yusril, ia telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dalam sidang MDP, Sabtu (18/5/2024).
MDP ialah lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
"Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/5/2024).
Ia mengatakan, dalam pemungutan suara memilih Pj ketum, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai mendapat dukungan 29 suara. Sedangkan Sekjen Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.
Yusril mengungkapkan alasannya mundur sebagai ketum. Sebab Yusril merasa dirinya sudah terlalu lama memimpin sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998.
"Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB," kata dia.
Setelah ini, kata Yusril, dia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Menurut dia, dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai dia akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di dalam negeri.
"Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan," papar Yusril.
"Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik," sambungnya.