KPU Beri Waktu 7 Hari Pengganti Benny Laos sebagai Cagub Maluku Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 13:13
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Benny Laos Benny Laos (IG: Benny Laos)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan untuk pengganti calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat paling lambat selama tujuh hari bagi calon yang berhalangan atau meninggal dunia.

Seperti dilansir Antara, Senin 14 Oktober 2024, Betty Epsilon Idroos sebagai anggota KPU RI menuturkan bahwa partai politik atau gabungan parpol bisa mengajukan pergantian calon kepada daerah 30 hari sebelum pemilihan.

Baca Juga:

Gerinda Spill Isi Obrolan Prabowo dan Jokowi di Solo

MPR Undang Megawati hingga SBY saat Pelantikan Prabowo-Gibran

"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Sherly Tjoanda dan Benny Laos <b>(IG: Sherly Tjoanda)</b> Sherly Tjoanda dan Benny Laos (IG: Sherly Tjoanda)

Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Betty menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," jelas Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal dunia.

Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu 12 Oktober 2024, saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

x|close