Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024.
Operasi ini akan fokus pada berbagai pelanggaran tertentu. Berikut adalah daftar denda yang akan dikenakan bagi pelanggar, dilansir dari berbagai sumber.
Ilustrasi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)
Penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk jenis kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori ini, dan jika ada yang berusaha memasang strobo atau sirene.
Mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia yang tidak sesuai juga akan dikenakan tilang.
Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Pengemudi yang masih di bawah umur jelas tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka yang berkendara tanpa SIM melanggar Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Berkendara melawan arus merupakan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Tindakan ini melanggar Pasal 287, yang dapat mengakibatkan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akibat pelanggaran ini, pengemudi terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Ilustrasi polisi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)
Mengemudi sambil menggunakan ponsel juga dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan.
Pengemudi yang melanggar, terancam pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Pengemudi dan penumpang mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan. Apabila tidak menggunakan sabuk keselamatan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bisa berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga menetapkan ketentuan mengenai batas kecepatan. Pengemudi yang melaju melebihi batas yang ditentukan dianggap melanggar Pasal 287 Ayat (5), yang dapat berakibat pada sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Sepeda motor diizinkan untuk mengangkut maksimal dua orang, yaitu satu pengemudi dan satu penumpang. Jika jumlah penumpang melebihi itu, maka akan dianggap melanggar Pasal 292.
Pengemudi yang melanggar di poin ini, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap kendaraan wajib memenuhi standar kelengkapan demi keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang dapat berupa denda hingga Rp500 ribu.
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
Setiap kendaraan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, itu akan melanggar Pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu.
Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap marka jalan atau bahu jalan dapat mengakibatkan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Apabila pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, sanksi yang dapat dikenakan adalah kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.