Ini Daftar Denda Jika Kena Tilang saat Operasi Zebra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 13:30
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi atur lalu lintas Ilustrasi polisi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024.

Operasi ini akan fokus pada berbagai pelanggaran tertentu. Berikut adalah daftar denda yang akan dikenakan bagi pelanggar, dilansir dari berbagai sumber.

Daftar pelanggaran disasar dan ancaman sanksi jika kena tilang

Ilustrasi atur lalu lintas <b>(X @TMCPoldaMetro)</b> Ilustrasi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan untuk jenis kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori ini, dan jika ada yang berusaha memasang strobo atau sirene.

Mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia yang tidak sesuai juga akan dikenakan tilang.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pengemudi yang masih di bawah umur jelas tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka yang berkendara tanpa SIM melanggar Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

4. Kendaraan melawan arus

Berkendara melawan arus merupakan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Tindakan ini melanggar Pasal 287, yang dapat mengakibatkan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akibat pelanggaran ini, pengemudi terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Menggunakan HP saat berkendara

Ilustrasi polisi atur lalu lintas <b>(X @TMCPoldaMetro)</b> Ilustrasi polisi atur lalu lintas (X @TMCPoldaMetro)

Mengemudi sambil menggunakan ponsel juga dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan.

Pengemudi yang melanggar, terancam pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

Pengemudi dan penumpang mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan. Apabila tidak menggunakan sabuk keselamatan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bisa berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.

8. Melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga menetapkan ketentuan mengenai batas kecepatan. Pengemudi yang melaju melebihi batas yang ditentukan dianggap melanggar Pasal 287 Ayat (5), yang dapat berakibat pada sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

Sepeda motor diizinkan untuk mengangkut maksimal dua orang, yaitu satu pengemudi dan satu penumpang. Jika jumlah penumpang melebihi itu, maka akan dianggap melanggar Pasal 292.

Pengemudi yang melanggar di poin ini, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

Setiap kendaraan wajib memenuhi standar kelengkapan demi keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang dapat berupa denda hingga Rp500 ribu.

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

Setiap kendaraan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, itu akan melanggar Pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu.

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap marka jalan atau bahu jalan dapat mengakibatkan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Apabila pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, sanksi yang dapat dikenakan adalah kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

x|close