Istri Korban yang Disiram Air Keras Diduga Gelapkan Uang Donasi Rp1,5 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 14:07
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pelaku Penyiram Air Keras ke Agus Pelaku Penyiram Air Keras ke Agus (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Istri dari AS yang menjadi korban penyiraman air keras diduga menyalahgunakan uang donasi sebesar Rp1,5 miliar yang awalnya dikumpulkan untuk pengobatan suaminya. Kecurigaan terhadap penyelewengan donasi ini semakin kuat setelah terungkap bahwa AS masih menggunakan BPJS untuk biaya pengobatan.

EN, istri AS, menjadi pusat perhatian setelah muncul kabar bahwa uang donasi untuk pemulihan suaminya hilang tanpa ada penjelasan yang jelas. Donasi tersebut awalnya dimaksudkan untuk menutupi biaya operasi mata agar Agus bisa kembali melihat seperti sediakala.

Menanggapi dugaan penyelewengan dana, Pratiwi Noviyanthi, seorang influencer sekaligus aktivis sosial, merasa kecewa karena uang donasi sebesar Rp1,5 miliar diduga disalahgunakan. Pratiwi, yang memprakarsai penggalangan dana untuk AS , menyatakan bahwa yayasannya turut membantu dalam pemantauan pengelolaan donasi tersebut.

"Awal mulanya, saya itu minta tolong update kan, karena open donasi personal itu tidak boleh, jadi dibantu oleh yayasan kita, jadi ada namanya monitoring, gak papa atas nama dia," ucap Pratiwi, dikutip pada Senin 14 Oktober 2024.

Pratiwi merasa dibohongi ketika mengetahui bahwa jumlah donasi yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, karena ia diberitahu bahwa total donasi hanya mencapai Rp500 juta.

Namun, kemudian diketahui bahwa jumlah sebenarnya mencapai Rp1 miliar. Pratiwi mengungkapkan rasa kecewanya melalui video di akun TikTok @novi.pny, menyebutkan bahwa istri AS tetap menggunakan BPJS meskipun sudah ada dana donasi yang cukup besar.

"Bahkan setelah menerima bantuan dalam jumlah yang sangat besar tersebut, mereka masih memilih untuk tetap menggunakan BPJS untuk pengobatan," ujar Pratiwi dalam unggahan selanjutnya.

Ia mempertanyakan mengapa BPJS masih digunakan, padahal dana yang terkumpul sudah cukup untuk membiayai operasi. Dengan total donasi sebesar Rp1 miliar, menurut Pratiwi, AS seharusnya bisa segera menjalani operasi dan memulai usaha untuk masa depannya.

"Dengan jumlah yang begitu besar, tentunya sudah seharusnya pak AS bisa segera mendapatkan perawatan yang layak dan memulai usaha agar tidak terlilit masalah keuangan di masa depan," imbuh Pratiwi.

Pratiwi menekankan pentingnya keterbukaan dalam penggunaan dana donasi, bukan untuk meminta lebih banyak uang, tetapi demi transparansi.

"Tujuan saya hanya ingin agar semua orang mengetahui dengan jelas bagaimana dana donasi ini digunakan, bukan untuk kepentingan pribadi tapi demi keterbukaan dan keadilan bagi semua pihak yang ikut membantu," tegasnya.

Pratiwi juga merasa semakin kecewa melihat sikap EN yang tampak tidak peduli meskipun ia telah berusaha membantu pengobatan suaminya.

"Ketika kami datang dengan niat baik untuk membantu, minimalnya bisa bersikap ramah dan berterima kasih. Kami tidak datang untuk meminta belas kasihan, tapi untuk memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.

Pratiwi berharap agar ada keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan dana donasi, sehingga bantuan dapat tersalurkan dengan tepat dan memberi manfaat nyata bagi penerima.

"Harapan saya hanyalah agar semua proses penggalangan dana dan pembagian bantuan dilakukan dengan jujur dan adil, demi kebaikan bersama dan kepercayaan masyarakat terjaga," tutupnya. 

Hingga kini belum ada keterangan resmi atau bantahan dari pihak EN maupun sang suami yang juga korban, terkait dugaan penggelapan dana donasi itu. 

Peristiwa Penyiraman

Pelaku penyiraman air keras ini sudah dibekuk polisi. Pelaku, JJS, menyiram air keras kepada korban AS saat sedang menaiki sepeda motor bersama istri, EN. Keduanya sedang melintas di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada minggu malam, 1 September 2024.

Baca Juga: Sejoli di Cengkareng Disiram Air Keras oleh Pemotor Lain, Korban Tampak Kesakitan Luar Biasa

Dari penangkapan itu diketahui, motif JJS (18) menyiram air keras karena dimarahi. Keduanya merupakan rekan kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

x|close