KPK Panggil Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 15:18
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk periode 2012-2018.

Pada Senin (14/10), KPK memanggil sejumlah pegawai dari Basarnas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini di Gedung KPK Merah Putih.

Baca Juga:

Sherly Tjoanda Diusulkan Gantikan Suami Benny Laos, Sebagai Cagub Maluku Utara

Harris Vriza Resmi Lamar Haviza Devi Anjani, El Rumi dan Syifa Jadi Sorotan!

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa saksi yang dipanggil meliputi Agustinus Tri Setiawan (ATS), seorang staf operator pada bagian keuangan Basarnas tahun 2014, Bambang Wigati (BW), Direktur PT Galang Artha Mandiri, Anang Hendri Prayogo (AHP), Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan Seri Maharani BR Karo (SM), Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kab. Bogor.

Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai informasi yang akan dikonfirmasi kepada para saksi tersebut.

Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga orang sebagai tersangka yakni, Max Ruland Boseke (MRB), Sekretaris Utama Basarnas periode 2009-2015, Anjar Sulistiyono (AJS), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 serta William Widarta (WLW), Direktur CV Delima Mandiri.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini bermula pada November 2013, ketika Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014.

Usulan tersebut mencakup pengadaan truk angkut personel senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle seharga Rp48,7 miliar.

Pembangunan proyek ini mencakup berbagai proses yang mencurigakan, termasuk pengajuan daftar calon pemenang oleh Max Ruland Boseke kepada Anjar Sulistiyono dan tim pokja pengadaan.

KPK menemukan bahwa pengadaan tersebut diduga dikondisikan untuk dimenangkan oleh PT TAP, yang dikuasai oleh William Widarta.

Bukti lain yang memperkuat dugaan korupsi ini adalah kesamaan IP Address peserta lelang serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, PT ORM dan PT GIM.

KPK juga menemukan adanya pembayaran yang mencurigakan, di mana Max Ruland menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari William Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

x|close