Ntvnews.id, Jakarta - Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus viral di mana seorang pengasuh anak memberikan obat keras kepada balita berusia 2 tahun 3 bulan. Pengasuh yang berinisial NB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan NB menyebabkan balita tersebut mengalami pembengkakan di wajah, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit karena kesulitan makan.
View this post on Instagram
Kejadian bermula pada Oktober 2022 saat NB mulai mengasuh balita tersebut sejak usia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Pada awalnya, tidak ada hal mencurigakan, namun pada bulan ke-16, anak tersebut mulai sering muntah setelah makan.
Pada sekitar Agustus 2023, orangtua korban mulai melakukan terapi karena anaknya mengalami kenaikan berat badan yang tidak wajar serta pembengkakan di tubuh dan wajahnya.
Selama terapi berlangsung, LK, orangtua korban, mulai curiga terhadap NB. LK akhirnya menemukan pil yang diberikan kepada anaknya selama setahun terakhir. Setelah ditelusuri, obat tersebut ternyata dibeli secara online.
BabySitter Jatim yang Cekoki Balita (IInstagram)
"Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa 12 saksi dan menetapkan NB sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (14/10/2024).
NB diketahui memberikan obat keras jenis Dektameson dan Pronicy kepada balita untuk mempermudah pekerjaannya dengan cara meningkatkan nafsu makan anak tersebut.