Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Berantas Mafia BBM di Kupang, Muannas Alaidid Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 21:24
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ipda Rudy Soik Ipda Rudy Soik (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara kondang Muannas Alaidid angkat bicara soal sosok polisi Ipda Rudy Soik, yang dikenal karena aktivitasnya dalam memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Muannas pun mengatakan Ipda Rudy Soik tidak mungkin dipecat tidak hormat kalua hanya urusan police line.

Advokat Muannas Alaidid <b>(Instagram)</b> Advokat Muannas Alaidid (Instagram)

"Sy ikuti beritanya Ipda RS tdk mungkin di PTDH kalo cuma urusan police line tapi saya cek banyak laporannya sejak 2015 rusak citra polri. @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @polda_ntt @ahriesonta @divpropampolri
Ada 7 kasus yang memberatkan pernah dilaporkan, mulai sanksi demosi dan penjara. pernah di ott ditempat hiburan, kedapatan pungli hingga terlibat penganiayaan. kalo terus menerus rusak citra polri malah jadi polemik dimasy, tuduh seenaknya orang mafia bbm tanpa bukti bisa dianggap petugas mau meras, mrk punya keluarga, nama baik dan kehormatan juga. tdk ada laporan, tdk ada barbuk & peristiwa pidananya malah dipasang police line, melanggar itu, beda kalo udh naik sidik, sdh ada tsknya itu sopnya. jadi jgn ragu propam polda ntt, pecat aja. bersihin udh bener itu.
Kalo ada pihak yang gak puas dgn putusan PTDH RS, bisa Banding ke Komisi Kode Etik.Tapi Kalo ditolak dan tetap PTDH, sebetulnya masih ada mekanisme gugatan ke PTUN. Drpd koar2 manipulasi Fakta." tulis Muannas Alaidid di INSTAGRAMnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Muannas Alaidid, sh, ctl. (@muannas_alaidid)

Diketahui, Rudy Soik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur pemberhentian anggota Polri.

Selain itu, ia juga dianggap melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

x|close