Ini Pembagian Jumlah Anggota DPR RI di 13 Komisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2024, 13:07
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Jumlah komisi DPR meningkat dari 11 menjadi 13.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mengumumkan pembagian jumlah anggota DPR di masing-masing komisi. Komisi dengan jumlah anggota terbanyak terdiri dari 45 anggota DPR. Berikut adalah jumlah anggota DPR di setiap komisi:

  1. Komisi I berjumlah 45 anggota
  2. Komisi II berjumlah 44 anggota
  3. Komisi III berjumlah 45 anggota
  4. Komisi IV berjumlah 45 anggota
  5. Komisi V berjumlah 45 anggota
  6. Komisi VI berjumlah 45 anggota
  7. Komisi VII berjumlah 44 anggota
  8. Komisi VIII berjumlah 44 anggota
  9. Komisi IX berjumlah 45 anggota
  10. Komisi X berjumlah 45 anggota
  11. Komisi XI berjumlah 45 anggota
  12. Komisi XII berjumlah 44 anggota
  13. Komisi XIII berjumlah 44 anggota.

Selain itu, Puan juga menjelaskan jumlah masing-masing Fraksi di setiap komisi.

"PDI Perjuangan, 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi. Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi. Gerindra, 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi. NasDem, 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.

"PKB, 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi. PKS, 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi. PAN, 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi. Demokrat, 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 komisi," sambungnya.

x|close