Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Jumlah komisi DPR meningkat dari 11 menjadi 13.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mengumumkan pembagian jumlah anggota DPR di masing-masing komisi. Komisi dengan jumlah anggota terbanyak terdiri dari 45 anggota DPR. Berikut adalah jumlah anggota DPR di setiap komisi:
Selain itu, Puan juga menjelaskan jumlah masing-masing Fraksi di setiap komisi.
"PDI Perjuangan, 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi. Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi. Gerindra, 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi. NasDem, 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
"PKB, 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi. PKS, 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi. PAN, 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi. Demokrat, 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 komisi," sambungnya.