Jaksa Bantah Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Perkara Sumpah Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2024, 13:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Sidang Ilustrasi Sidang (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin (14/10/2024).

Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (pembelaan) dari terdakwa Ike Farida.

Dalam tanggapannya, JPU tetap bersikukuh pada dakwaannya yang menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ike Farida dimulai ketika terdakwa memimpin rapat khusus di kantornya untuk untuk membahas memori Peninjauan kembali.

"Selain itu juga terdakwa memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah MM Simobolan dan Putri Mega Citakhaya pada Februari 2020, di mana terdakwa menyetujui agar bukti baru disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap JPU.

Menurut JPU, terdakwa mengetahui bukti baru itu sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Atas dasar surat kuasa tersebut, kuasa hukum terdakwa mengucap sumpah penemuan bukti baru pada Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari peristiwa itulah unsur kesengajaan memberi sumpah palsu terpenuhi.

Aksi demo

Di luar persidangan kemarin, sempat terjadi ketegangan antara massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) dengan Kuasa Hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak. Kamarudin mendatangi massa aksi dan sempat mendorongkan tangan.

Juru bicara massa APPIH, Bram menyatakan menyayangkan sikap arogansi Kamarudin Simanjuntak, karena aksi APPIH merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang No. 9 tahun 1998.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh Kamarudin tersebut”, lanjut Bram.

Selain itu, Bram mendukung dakwaan JPU terhadap terdakwa Ike Farida dan meminta Majelis Hakim tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman sesuai pasal 242 KUHP.

"Karena perbuatan terdakwa menyuruh dan memberikan persetujuan kepada kuasa hukumnya Nurindah MM Simbolon untuk menyatakan sumpah di hadapan Pengadilan pada Mei 2020, nyata-nyata adalah suatu kesengajaan," kata dia.

Bram menyebut,terdakwa Ike Farida ini adalah seorang doktor hukum yang memahami hukum secara mendalam, bukan orang sembarangan.

"Jadi tidak masuk akal jika dia tidak mengetahui kalau bukti baru yang Digunakan kuasanya terdahulu merupakan bukti yang pernah Digunakan pada perkara terdahulu," ucap dia.

Pembela Ike

Sementara itu dalam ruang sidang diwarnai oleh massa pendukung terdakwa Ike dengan menggunakan seragam berwarnan merah dan kuning berisi dukungan kepada Ike.

Tidak berapa lama setelah sidang dimulai hadir pula massa pendukung dakwaan JPU yang mengenakan kaos berwarna Biru bertuliskan “tegakkan hukum”, “Sumpah Palsu itu Jahat”.

Massa yang terdiri atas beberapa orang Perempuan cantik ini menamakan dirinya Solidaritas Muda Peduli Hukum (SMPH).

Dalam pernyataannya juru bicara SMPH, Syarifah, menyampaikan bahwa dalam kasus ini sebenarnya sejak 2012 pengembang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan terdakwa Ike, yaitu dengan menawarkan pengembalian uang, namun ditolak oleh terdakwa IF, sebaliknya terdakwa malah melaporkan pengembang ke polisi, namun akhirnya tidak çukup bukti dan kasus dihentikan.

“Dari peristiwa tersebut terlihat bahwa terdakwa Ike tidak berniat baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga harus berujung menjadi pidana Sumpah palsu," kata dia

x|close