Miris! Ayah Tiri Gauli Dua Anak Kembar di Tangerang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2024, 09:21
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan. (Antara) Ilustrasi pencabulan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap seorang pria berinisial MA (42) atas dugaan tindakan asusila berupa pelecehan terhadap dua anak tirinya yang merupakan kembar serta kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya. Kejadian tersebut terjadi di Gang Parit, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa, dilansir Antara

Kombespol Zain menjelaskan bahwa MA diduga telah melakukan pelecehan terhadap dua anak perempuannya, AMH (15) dan AHR (15), yang merupakan anak kembar. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak laki-lakinya, AKZ (15).

Ilustrasi pencabulan. (Antara) Ilustrasi pencabulan. (Antara)

"Kita sangat prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya," tambahnya.

Dalam menangani kasus ini, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk memberikan pendampingan kepada ketiga korban.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho <b>(Antara)</b> Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho (Antara)

Kapolres juga menjelaskan bahwa MA dijerat dengan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkas Kombespol Zain Dwi Nugroho.

x|close