Ntvnews.id, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan menjadi salah satu momen politik paling dinanti oleh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Abu Janda di Rumah Prabowo, Netizen Dorong Jadi Menteri Agama!
Asnawi Mangkualam Jadi Sorotan saat Timnas Indonesia Kalah 1-2 dari China
Pada tahun ini, masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara serentak di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan beberapa wilayah administratif Jakarta.
Kapan sebenarnya pencoblosan akan dilakukan?
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok.Antara)
Sebelum pencoblosan berlangsung, ada beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan, antara lain:
24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024: Pemungutan Suara (Hari Pencoblosan)
27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Dengan jadwal pencoblosan yang semakin dekat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen kampanye untuk mengenal lebih jauh para calon pemimpin mereka.