Buka Suara, BPOM Ungkap Syarat Penggunaan Skincare Etiket Biru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2024, 19:50
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Skincare Skincare (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah pabrik perawatan kulit atau skincare yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, dihentikan sementara operasinya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Penghentian ini dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatan pabrik tersebut dalam peredaran produk skincare beretiket biru yang melanggar aturan.

Baca Juga:

Profil Vista Putri yang Bongkar Sosok N Dalam Rumah Tangga Baim Wong-Paula Verhoeven

Tragis, Pemancing Tenggelam di BKT Jakarta, Pencarian Terus Berlangsung

Produk-produk ini diduga mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap keamanan konsumen.

Menurut BPOM, penghentian sementara tersebut terkait dengan praktik penyalahgunaan sistem etiket biru yang seharusnya hanya digunakan untuk produk racikan terbatas dan diresepkan oleh dokter.

Ilustrasi Skincare <b>(ANTARA Kalteng)</b> Ilustrasi Skincare (ANTARA Kalteng)

Namun, dalam kasus ini, skincare beretiket biru diproduksi secara massal dan diedarkan secara bebas, termasuk melalui platform online, tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (16/10/2024), BPOM menegaskan bahwa tindakan penghentian produksi dan distribusi dilakukan untuk menjaga keamanan konsumen.

Produk-produk skincare tersebut diduga mengandung bahan aktif keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

"Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik, penutupan sementara akses pengajuan notifikasi," tulis BPOM.

BPOM menjelaskan bahwa skincare beretiket biru sebenarnya dapat digunakan dengan beberapa syarat, di antaranya:

1. Penggunaan Berdasarkan Resep Dokter

Produk-produk beretiket biru hanya boleh digunakan jika ada rekomendasi dari tenaga medis yang berwenang, seperti dokter kulit.

2. Produksi Terbatas

Produk ini harus diproduksi secara terbatas, hanya untuk kebutuhan khusus, dan tidak boleh diproduksi secara massal.

3. Sesuai Aturan

Skincare beretiket biru tidak melanggar aturan jika penggunaannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BPOM.

Untuk mengatasi pelanggaran ini, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi di pabrik tersebut.

Selain itu, akses pengajuan notifikasi untuk produk-produk kosmetik dari pabrik ini juga ditutup selama 30 hari.

Selama masa penghentian ini, pihak pabrik diharuskan melakukan perbaikan dan pencegahan (corrective action and preventive action).

x|close