Ngeri, Ini Isi UU Kontrovesial India yang ‘Mengkerdilkan’ Warga Muslim

NTVNews - 20 Mei 2024, 10:58
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
India India (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini, India mengumumkan penerapan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan, yang telah menjadi subjek kontroversi dan menuai kritik karena mengecualikan umat Islam, salah satu komunitas minoritas di India.

Langkah ini semakin meningkatkan kekhawatiran di bawah pemerintahan nasionalis Hindu di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Dilansir dari AP, Senin, 20 Mei 2024,  undang-undang baru ini diumumkan pada 11 Maret 2024. Undang-undang tersebut mewajibkan ujian agama bagi migran dari agama-agama besar di Asia Selatan, kecuali Islam.

India <b>(Istimewa)</b> India (Istimewa)

Para kritikus menganggap bahwa undang-undang tersebut menunjukkan upaya pemerintahan Modi untuk menjadikan India sebagai negara Hindu dan mengabaikan 200 juta umat Islam di negara tersebut.

UU Amandemen Kewarganegaraan

Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan memberikan proses percepatan dalam hal naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014, negara-negara mayoritas berpenduduk Hindu. Undang-undang ini mengesampingkan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut.

Baca Juga:

Perdana Menteri India Narendra Modi Diduga Menistakan Umat Muslim

Viral Warga India Kritik Ajaran Agama Hindu di Bali karena Dianggap Berbeda

Selain itu, undang-undang ini mengubah peraturan yang telah ada sebelumnya yang menghalangi migran ilegal menjadi warga negara India, dan ini merupakan pertama kalinya bagi India - sebuah negara dengan keberagaman agama yang besar - mengadopsi kriteria agama sebagai syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Pemerintah India menyatakan bahwa mereka yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan India melalui portal online.

Penerapan undang-undang tersebut merupakan komitmen penting dari Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Modi dalam pemilihan umum yang dijadwalkan pada bulan Mei.

Meskipun banyak yang mengkritik undang-undang tersebut sebagai diskriminatif, pemerintahan Modi membela langkah tersebut sebagai tindakan kemanusiaan.

Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut hanya bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan, dan tidak akan digunakan untuk merugikan warga negara India.

Alasan Kontrovesial

India <b>(Istimewa)</b> India (Istimewa)

Undang-undang tersebut disahkan oleh Parlemen India pada tahun 2019, namun pemerintahan Modi menunda implementasinya setelah terjadi protes berdarah di New Delhi dan daerah lainnya. Bentrokan berhari-hari tersebut menyebabkan puluhan orang tewas.

Protes nasional pada tahun 2019 melibatkan peserta dari berbagai latar belakang agama yang mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap melemahkan prinsip dasar India sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip sekuler.

Umat Islam, khususnya, khawatir bahwa undang-undang tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, terutama ketika dikombinasikan dengan usulan pendaftaran warga negara, untuk mengucilkan mereka.

Baca Juga:

Tesla Elon Musk Gugat Tesla India, Gegara Gunakan Nama yang Sama

Inisiatif pemerintah Modi untuk menyusun daftar warga negara nasional adalah bagian dari upaya untuk mengidentifikasi dan mengusir orang-orang yang dituduh memasuki India secara ilegal. Meskipun pendaftaran tersebut baru diterapkan di negara bagian Assam di utara, partai Modi berjanji untuk meluncurkan program verifikasi kewarganegaraan serupa di seluruh negara.

Kritikus, termasuk kelompok Muslim, menyatakan bahwa undang-undang kewarganegaraan yang baru akan membantu melindungi non-Muslim yang tidak terdaftar, sementara umat Islam berisiko menghadapi deportasi atau penahanan.

Bagi para kritikus, tindakan Modi mendorong agenda nasionalis Hindu yang dianggap dapat mengancam prinsip sekuler negara, mempersempit ruang bagi kelompok agama minoritas.

x|close